PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Pengguna internet (netizen) di Indonesia menanggapi aturan penggunaan radio di mobil. Sebagian besar mempertanyakan penerapan aturan yang dianggap kontroversial itu.
Sebab, menurut netizen, radio di dalam mobil juga bisa berguna bagi pengendara saat membutuhkan informasi lalu-lintas. BEST PROFIT
Menurutnya, akan sulit untuk mendengarkan informasi lalu-lintas dari TMC (Traffic Management Center) di radio tanpa mendengarkan musik, karena musik selama ini sudah jamak menjadi selingan di acara-acara radio. PT BESTPROFIT
Pennguna Twitter lain juga mengeksperesikan pendapatnya yang beragam. Beberapa netizen menanggapinya dengan serius, namun ada pula yang menanggapi dengan sindiran atau guyonan. PT BEST PROFIT
Masih tahap sosialisasi
Menurut ketetapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok, atau mendengarkan musik saat mengemudi, akan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750.000. BESTPROFIT FUTURES
Termasuk pengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun merupakan pelanggaran UU tentang Lalu Lintas. BEST PROFIT FUTURES
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, larangan tersebut belum mulai dilaksankan, karena sedang dalam tahap sosialisasi. PT BESTPROFIT FUTURES
“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang. Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto. PT BEST PROFIT FUTURES BPF