KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan larangan membawa peranti elektronik, seperti tablet dan laptop ke dalam kabin pesawat. Larangan itu berlaku bagi penumpang pesawat maskapai dari negara-negara Afrika dan Timur Tengah yang menuju AS.
Menurut Transportation Safety Agency (TSA), larangan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kekhawatiran akan serangan teroris. Inggris juga memberlakukan aturan yang kurang lebih sama.
Penumpang maskapai dari negara Timur Tengah dengan tujuan Inggris, dilarang membawa masuk perangkat elektronik ke dalam kabin. Barang-barang elektronik dengan ukuran lebih besar dari smartphone harus dimasukkan ke bagasi tercatat (checked-in baggage) dan disimpan di kargo pesawat.
Pertanyaannya kini, efektifkah larangan tersebut dalam mencegah serangan teroris?